PROSUMUT – Inspektorat Sumut mengaku tidak mengetahui ada pengembalian uang dari Made Tirta Kusuma Dewi, Istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11).
“Belum tahu saya itu,” kata Kepala Inspektorat Sumut OK Henry, Senin (19/11).
Bahkan, tak hanya tidak mengetahui soal pengembalian uang, OK Henry juga mengaku tidak tahu siapa pihak dari inspektorat yang terlibat dalam penanganan kasus Made Tirta.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut, jika kasus dugaan korupsi kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam dihentikan penyelidikannya. Penghentian penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) itu karena, Made Tirta sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 143 juta.
Diawal, kasus itu ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Empat tahun berlalu, kasus penyelewengan uang negara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut. “Tahun 2018 baru dilimpahkan ke kita (Polda Sumut),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (19/11).
Yang masih menjadi pertanyaan, kenapa kasus itu berlarut-larut dari 2014 hingga dilimpahkan ke Polda pada 2018?. Ihwal itu, Tatan mengatakan, jika penyelidikan kasus yang ditangani Direktorat Reaerse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tersebut membutuhkan proses.
“Itukan tidak satu dua orang diperiksa. Kita sama-sama tahu dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Remigo menjadi kepala daerah ke-104 yang dicokok KPK. Remigo terkena OTT dan menjadi tersangka karena menerima Rp 150 juta untuk suap fee proyek PUPR. (ed)