PROSUMUT – Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat (5/4) lalu.
Keduanya masing-masing, Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla
(22) warga Jalan Brigjen Katamso gang Lampu I dan teman wanitanya Siti
Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran dari rumah kos-kosan Jalan
Sei Bahkapuran, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengakui kedua tersangka
diamankan berdasarkan laporan korban Nomor: LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April
2019 atas nama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk Oppo type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda
Beat,” ujar Martuasah kepada wartawan, Selasa 9 April 2019.
Saat itu, korban dengan temannya yang bernama Maulana tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menemui teman perempuannya untuk meminjam uang.
“Korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu, korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni. Kemudian secara tiba-tiba
teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” tambah
Martuasah.
Namun tiba-tiba, datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi
pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku
tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak
tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek
Medan Baru,” tambah Martuasah.
Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil
mengamankan keduanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita
barang bukti berupa satu unit HP Merk OPPO Type A71 warna putih.
“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”
pungkasnya.(*)