Prosumut
HukumKriminal

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

PROSUMUT – Tim gabungan dari Kejari Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus seorang terpidana kasus penipuan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng). Heppy Rosnani Sinaga (36) diringkus di kediaman keluarganya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4) malam.

“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu, di Kejatisu Senin (15/4).

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Heppy Rosnani Sinaga (36) didakwa secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2013. Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Pengadilan Negeri Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun Jaksa banding ke PT Medan. Kemudian pada September 2016 PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” terang Timbul.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Timbul menjelaskan selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” tukas Timbul. (*)

Konten Terkait

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Kepling di Binjai Korban Martil Dirujuk ke Medan

Editor prosumut.com

Pasutri Bawa Nasi Bungkus Isi Sabu ke Rutan

Editor prosumut.com

Polisi Umbar Peluru di depan Mapolres Binjai, Ini Alasannya

admin2@prosumut

Warga Sari Rejo Ditangkap, Curi Uang dan Ponsel Tetangga

Editor prosumut.com

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara