Prosumut
Hukum

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Kasus Audrey Dijauhkan dari Medsos

PROSUMUT – Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak menimbulkan dilema. Saat ini opini-opini masyarakat sudah berkembang di media sosial terkait kasus yang melibatkan 12 pelajar SMA tersebut.

Untuk itu, baik korban maupun pelaku diminta untuk dijauhkan dari media sosial. Hal itu dikatakan psikolog Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Hal ini karena banyak opini masyarakat yang bisa menyakiti hati pelaku maupun korban. Seperti yang diketahui saat ini netizen berbondong-bondong menyerang pelaku dengan kalimat-kalimat yang menyakitkan. Begitu juga dengan korban.

“Keluarga harus paham bahwa ini demi kepentingan sang anak untuk menjauhi anak dari HP dan media sosial. Kita kasih kesempatan korban dan para pelaku membenahi psikologi mereka,” kata kak Seto dikutip dari Wowkeren, Jumat 12 April 2019.

Selain itu, Kak Seto juga menyoroti artis-artis yang menjenguk korban, Audrey.

Ia bahkan terang-terangan mengkritik artis dan YouTuber yang menjenguk langsung Audrey ke Pontianak.

Meski memiliki niat yang baik, aksi para publik figur ini dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya bagi psikologis korban dan terduga pelaku.

“Mungkin niatnya baik dan korban suka didatangi artis, namun jangan sampai jadi senjata makan tuan. Bukan saja yang ingin berbuat baik, tetapi permasalahan korban. Termasuk para tersangka beban psikisnya sangat berat, terguncang jiwanya dan akan lebih sulit kita membenahi kejiwaan dari korban dan para pelaku,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Perbakin Belum Pecat Topan Ginting

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lahannya Belum Dibayar Pemko Medan, Warga Mengadu ke Ombudsman

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari dan Polres Humbahas Lakukan Penyuluhan Hukum

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

Ridwan Syamsuri

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara