PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 10 Maret 2026.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut, membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah Kota Medan, meliputi bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pembahasan rapat, Komisi IV DPRD Medan menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG.
Selain itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Medan meminta kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Termasuk, melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
“Kita berharap, pemerintah janganlah mempersulit proses pengurusan izin PBG bagi masyarakat. Hal ini agar masyarakat patuh mengikuti peraturan,” ujar Paul.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kemudahan dalam pengurusan PBG penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya.
Di sisi lain, keberadaan PBG juga dinilai berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kita tetap mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki,” pesan Paul.
Dalam RDP tersebut, turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan. Hadir pula, beberapa OPD terkait.serta camat, lurah di lokasi bangunan yang dibahas, dan para pemilik bangunan. (*)
Editor: M Idris

