Prosumut
Kantor DPRD Medan.
Politik

Anggota DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Tidak Telat Bayar THR

PROSUMUT – Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata meminta agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawainya tepat waktu.

“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR kepada para pegawainya tepat waktu.

Tidak boleh lama-lama atau bahkan tidak dibayarkan, karena hal itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Binsar Simarmata kepada wartawan, Minggu 1 Maret 2026.

Menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan, itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.

“Dinas Ketenagakerjaan Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR.

Kita juga berharap tidak ada THR terlambat, dicicil separuh-separuh atau ada yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” ketusnya.

Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Dinas Ketenagakerjaan Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

“Perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.

THR bukan kewajiban mendadak, ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri.

“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.

Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.

“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.

Ramaddan menjelaskan, untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif Disnaker Kota Medan.

“Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Rusak Estetika Kota, Anggota DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Semrawut

Konten Terkait

Gerakan Mahasiswa yang “Kesepian”

valdesz

Semangati Komisioner Bekerja, Kantor KPU Dipenuhi Papan Bunga

Val Vasco Venedict

Karakter dan Rekam Jejak Terbukti, Ganjar Pranowo Presiden 2024 Disuarakan Santri & Ulama di Sumut

Editor prosumut.com

Sinergi Lintas Sektoral Ciptakan Kondusifitas Pilkada Langkat 2024

Editor prosumut.com

Anak Muda Sumut: Ganjar Pemimpin Maradat & Sukses Kembangkan UMKM

Editor prosumut.com

Jokowi-Ma’ruf Juga Juarai TPS Rutan KPK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara