PROSUMUT – Pemerintah menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang tahap II Tahun 2026, diperuntukkan kepada masyarakat Kabupaten Langkat terdampak bencana hidrometeorologi Siklon Senyar.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno menyerahkan secara daring dari Kabupaten Bieruen, Provinsi Aceh, untuk 16 kabupaten/kota meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Mewakili pemerintah pusat, Bupati Langkat, Syah Afandin menyalurkan bantuan tersebut di rumah dinas bupati, Selasa 3 Maret 2026.
Bantuan itu sebagai bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana.
Pada kesempatan itu, disampaikan Syah Afandin bahwa bantuan diterima masyarakat Langkat merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap rakyat yang terdampak bencana.
“Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan komitmennya dalam memastikan masyarakat yang terdampak bencana tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan dari negara,” kata Syah Afandin.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil reviu dan verifikasi, total rumah terdampak banjir di Kabupaten Langkat mencapai 1.235 unit, terdiri dari 299 unit rusak berat, 397 unit rusak sedang, dan 539 unit rusak ringan.
Kehadiran bantuan menjadi bukti bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, negara hadir secara konkret dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah menyampaikan bantuan diberikan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.
Dana disalurkan melalui BRI guna memastikan proses berjalan cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Selain itu, BNPB juga menyalurkan paket sembako berupa beras 5 kilogram, minyak goreng, gula pasir, mie instan, roti, dan sarden untuk membantu kebutuhan dasar keluarga terdampak.
Jarwansyah menyebutkan, bantuan bersifat stimulan, yakni untuk mendorong percepatan perbaikan rumah agar kembali layak huni, bukan membangun ulang secara penuh.
Seluruh proses penyaluran dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah secara akuntabel dan transparan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Pemkab Langkat juga telah menyalurkan bantuan Tahap I sekaligus Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai bagian dari rangkaian percepatan pemulihan pascabencana. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

