Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Pimpinan DPRD Medan Kecewa, Wali Kota Terkesan Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

PROSUMUT – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Padahal, kata Hadi, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi pada Selasa 7 Oktober 2025 lalu, penimbunan hutan mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.

“Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu pun mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, secara langsung melalui pesan pribadi.

Akan tetapi, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan.

“Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau,” sebutnya.

Hadi Suhendra pun menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini.

Mengingat, aktivitas penimbunan hutan mangrove di Sicanang tersebut diduga dibekingi oleh orang-orang ‘kuat’.

Hadi Suhendra menjelaskan, aktivitas penimbunan hutan mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan.

Akibat dari penimbunan itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.

“Hutan mangrove kan daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir disana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara.

Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kembalikan hutan mangrove itu ke kondisi semula,” tegasnya lagi.

Dia mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana.

“Kadis DLH juga sudah saya hubungi, benar bahwa memang aktivitas penimbunan itu tidak memiliki izin.

Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai.

Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga, karena jelas penimbunan itu tidak punya izin.

Setelah dihentikan, silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar huran mangrove itu dikembalikan seperti semula,” tukasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Konten Terkait

Perda RTRW Kota Medan Perlu Direvisi, Sasar Bagian Utara

Editor prosumut.com

Usai Libur Lebaran 1440 Hijriah, 6 Tim Sidak Absen ASN Binjai

Ridwan Syamsuri

Pemkab Langkat dan DPRD Sumut Bahas Sinergi Pembangunan

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I dengan OPD

Editor prosumut.com

Ketua DPRD Sumut Peringatkan Komisi A soal Timsel KPID

Editor prosumut.com

Optimis Capai Target PKB 2019, BP2RD Sumut Rencanakan Ini di 2020

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara