Prosumut
Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat rapat kordinasi pengelolaan sumur minyak di Jakarta.
Pemerintahan

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

PROSUMUT – Dengan adanya regulasi juga legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, berdampak terhadap meningkatnya ketahanan energi bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, hingga kini kebanyakan sumur minyak di Kabupaten Langkat dikelola secara tradisional. Namun, belum tersentuh pengawasan bahkan mengikuti regulasi berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, saat rapat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengaturan dan pemberian izin bagi sumur minyak rakyat, di Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Kepada pimpinan rapat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, juga sejumlah kepala daerah lainnya penghasil minyak, Afandin berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menata ulang keberadaan sumur minyak dimaksud.

Diyakini, berdampak positif bagi pengembangan sektor energi di Langkat sebagai upaya peningkatan PAD, memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami menyambut baik langkah ini. Pak menteri, di Langkat banyak sumur minyak rakyat berjalan tanpa ikuti regulasi dan sering kali mengabaikan aspek keselamatan.

Maka, kehadiran regulasi dan legalitas dari pemerintah pusat sangat kami butuhkan terutama dalam upaya mewujudkan percepatan ketahanan energi dan peningkatan pendapatan daerah,” kata Afandin memberikan penjelasan di sesi tanya jawab.

Ondim sapaan buat Bupati Langkat ini pun mempertanyakan tentang skema pendampingan teknis dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat di daerah.

“Pak menteri, terpenting jangan memberatkan rakyat. Tapi bagaimana ini bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus tetap membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” sambut Ondim saat dijelaskan tentang pemerintah pusat sedang menyusun peraturan teknis serta turunan melibatkan Pertamina dan kementerian terkait, termasuk aspek pendampingan, pengawasan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.

Untuk diketahui, Langkat memiliki sejumlah sumur minyak yang masih dikelola masyarakat relatif usianya tua dan tersebar di Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan dan Gebang, terutama di daerah dulunya bekas wilayah konsesi.

Namun, aktivitasnya kerap menimbulkan kekhawatiran akibat tidak adanya standar keselamatan kerja serta potensi pencemaran lingkungan.

Lewat rapat tersebut, Pemkab Langkat komitmen untuk menjadi bagian dari solusi nasional dalam penataan energi rakyat, sembari tetap melindungi kepentingan dan keselamatan warganya.

“Kami siap berkoordinasi dengan pusat dan mendata sumur-sumur eksisting yang memenuhi syarat. Harapan kami, masyarakat dilibatkan secara legal dan aman dalam kegiatan ini,” tukas Ondim.

Terkait pengelolaan sumur minyak, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2025 sebagai dasar hukum legalisasi aktivitas pengeboran minyak rakyat.

Regulasi itu mengatur skema kerja sama antara masyarakat pengelola sumur minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam aturan tersebut, minyak dihasilkan dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS, dan masyarakat harus memiliki izin usaha, baik berbentuk koperasi, UMKM, maupun bermitra dengan BUMD.

Langkah tersebut guna memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

Menteri Bahlil menegaskan, izin hanya diberikan kepada sumur minyak rakyat sudah terbukti berproduksi dan memiliki potensi yang jelas. Tujuannya, menjaga keberlanjutan energi nasional sembari memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola.

“Kami tidak akan memberikan izin baru untuk eksplorasi, tapi hanya untuk sumur-sumur rakyat yang sudah eksisting dan produksi. Ini bukan untuk pembukaan sumur baru. Kami ingin legalisasi ini mendorong keselamatan dan keberlanjutan,” tegas Bahlil. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

567 Tenaga Sukarela Dinkes Labuhanbatu Terima SK Bupati

admin2@prosumut

Pemkab Agam Minta Masukan Pemko Medan Terkait Pelayanan Publik

Editor Prosumut.com

Tokoh Masyarakat di Sumut Dukung Vaksinasi Covid-19

Editor Prosumut.com

BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungan ke Asahan

Editor Prosumut.com

DPRD Medan Terima Kunjungan Wakil Walikota Tanjung Balai

Editor prosumut.com

Umar Zunaidi Hadiri Pelatihan Bela Negara Kota Tebingtinggi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara