PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan meminta PT Musim Mas mengkaji ulang pemberian uang pisah/pesangon sebesar Rp500 ribu ke seorang pegawai yang dipecat, Chalid Nasution.
Permintaan itu merupakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan yang digelar, Senin 26 Mei 2025.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis bersama Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung dan anggota-Anggota Komisi II.
Turut hadir, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan serta perwakilan manajemen PT Musim Mas.
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis sangat menyayangkan perusahaan besar seperti PT Musim Mas memberikan uang pisah/pesangon hanya Rp500 ribu.
“Diimbau kepada PT Musim Mas untuk mengkaji ulang terkait hitungan uang pisah berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Sedangkan terhadal pegawai yang bersangkutan untuk membuat permohonan terkait penambahan uang pisah/pesangon yang ditujukan ke PT Musim Mas,” ungkap Kasman.
Sebelumnya, dalam RDP itu terungkap bahwa rapat ini didasarkan adanya pengaduan dari Chalid Nasution, mantan karyawan PT Musim Mas yang telah bekerja selama 12 tahun.
Namun, yang bersangkutan dipecat secara sepihak oleh perusahaan dan hanya menerima uang pisah/pesangon Rp500 ribu.
Sementara itu, manajemen PT Musim Mas menjelaskan bahwa Chalid Nasution dianggap lalai dalam tugas dan dianggap membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan 2,5 ton minyak atau sekitar Rp60 juta.
Karena itu, perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama tetapi yang bersangkutan telah melanggar aturan perusahaan yang lain, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga hingga terbitlah surat PHK. (*)
Editor: M Idris

next post