Prosumut
Pemerintahan

Komisi IV DPRD Medan Bersama OPD Pemko Bahas Soal PBG dan Amdal

PROSUMUT – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, membahas persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pembahasan dua hal tersebut dibahas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 22 April 2025.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV.

Turut hadir, Dinas Sumber Daya Manusia, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dina Perhubungan Kota Medan, Camat Medan Belawan, sejumlah lurah dan pimpinan perusahaan.

RDP ini didasari adanya temuan di lapangan terkait permasalahan PBG bangunan pagar PT Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Di sisi lain, setelah dilakukan pembahasan lebih dalam, ternyata perusahaan tersebut belum ada izin Amdal atas pembuangan limbah yang langsung ke laut.

Terkait permasalahan ini, Komisi IV DPRD Medan menegaskan kepada perusahaan untuk berhenti beroperasi sesuai aturan yang berlaku sebelum memiliki izin, PBG, Amdal, maupun B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain itu, lembaga legislatif ini juga membahas pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Sumatera Tobaco Tranding Company (STTC) di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran warga setempat terhadap lingkungan yang terkontaminasi dengan limbah yang berbahaya.

Menyikapi pengaduan dan keresahan masyarakat tersebut, Komisi IV DPRD Medan memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan tersebut dengan mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

Karena itu, Komisi IV DPRD Medan juga mengimbau kepada OPD terkait untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan karena sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Gugus Tugas Asahan Gelar Konferensi Pers Terkait 2 Orang Positif Covid-19

admin2@prosumut

Akhyar Resmikan Aplikasi E-Damkar Dinas P2K Kota Medan

Editor Prosumut.com

MTQ ke-37 Sumut, Dimeriahkan 107 Stan Pameran

Editor Prosumut.com

PT LNK Hambat Jaringan Listrik Masuk ke Kutambaru

Editor prosumut.com

Edy Rahmayadi Ajak Wartawan Sosialisasikan Larangan Mudik

Editor prosumut.com

Dinas Pertanian Labuhanbatu Serahkan Bantuan Benih ke Poktan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara