Prosumut
Diskop Langkat Ingatkan Perangkat Koperasi Merah Putih Tentang Regulasi
Pemerintahan

Diskop Langkat Ingatkan Perangkat Koperasi Merah Putih Tentang Regulasi

PROSUMUT – Regulasi menjadi acuan mempercepat terbitnya badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP). Karenanya, dibutuhkan kesepahaman seluruh perangkat terhadap ketentuan itu.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor bupati, Rabu 4 Juni 2025.

Syahrizal mewakili Bupati Langkat, Syah Afandin. Sedangkan peserta rapat berjumlah 300 peserta, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan menekankan, rapat kordinasi (rakor) wadah menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan KMP.

Diingatkan dia, pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis berlaku mendirikan koperasi.

Mulai proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.

“Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan program Presiden.

Semua pihak harus memahami ketentuan berlaku agar KMP yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Syahrizal menuturkan, rakor bertujuan menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.

“Dukungan pimpinan (bupati) menjadi motivasi bagi kami. Semoga target telah ditetapkan bisa terpenuhi bersama,” sebut dia.

Rakor disertai diskusi seputar prosedur pendirian koperasi, tantangan di lapangan, hingga solusi percepatan legalisasi.

Semangat kolaboratif semua unsur menunjukkan komitmen bersama menjadikan KMP sebagai tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di Langkat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan pembentukan KMP di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp 3-5 miliar per koperasi.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.

Di Kabupaten Langkat, 277 desa dan kelurahan telah membentuk KMP. Saat ini, sedang menyelesaikan dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi ditargetkan rampung minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Bupati Pakpak Bharat Terima LHP Keuangan 2021, Predikat WTP

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kepala Daerah di Sumut Diminta Bangun Tempat Rehab Narkoba

Gugus Tugas Covid-19 Sergai Salurkan Sembako ke Kelompok Masyarakat

admin2@prosumut

Kunker dan PGGS Ketua TP PKK Saksikan Pelantikan Pengurus Kecamatan dan Desa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Labuhanbatu Jenguk Imam Masjid Baitul Muhsinin

Editor Prosumut.com

Polda Sumut Siap Kerahkan Personel Edukasi Masyarakat Terkait New Normal

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara