Prosumut
Umum

Parpol Diingatkan Segera Serahkan LPSDK

PROSUMUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat sosialiasasi audit dan aplikasi dana kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (17/12/2018).

Sebab menurut Agussyah, LPSDK sudah menjadi kewajiban parpol dan juga tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan.

“Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan. Untuk penyerahannya terakhir diserahkan pada 2 Januari 2018 pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Medan,” ujar Agussyah.

Dijelaskan agussyah,  dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Melainkan, barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan.

Contoh spanduk, baliho dan  lain sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau rupiah.

Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye. Semua itu wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.

“Ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi, yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar,” jabar Agussyah.

“Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang. Selain itu, identitasnya harus jelas tercatat atau tidak anonim,” sambungnya.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal menjelaskan, pihaknya hingga kini masih membuka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan tersebut. Tujuannya, untuk memfasilitasi peserta pemilu agar memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK.

“Sejumlah staf bidang hukum disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Oleh sebab itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan PKPU No 24 Tahun 2018 bahwa laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dari dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sanksi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Hal itu diingatkan untuk menghilangkan persoalan dikemudian hari.(rel/ed)

Konten Terkait

Ribuan Warga Muhammadiyah Langkat Gelar Salat Gerhana

Editor prosumut.com

Lebaran Kedua, Ijeck Jamu Warga di Rumah Dinas Wagub

Val Vasco Venedict

Integrasi Digitalisasi Informasi Satu Data Vaksin COVID-19, Dua BUMN Digandeng

Pro Sumut

Kematian Babi Mati di Sumut Terus Bertambah, Sudah 30.000 Ekor

Editor prosumut.com

Digadang jadi Sekjen PSSI, Mantu Jokowi: Sepatu Bola Aja Saya Gak Punya!

Val Vasco Venedict

Pemuda Binjai Bentangkan Merah Putih 74 Meter di Sibayak

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara