Prosumut
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang saat supervisi di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Pemerintahan

Transparansi dan Akuntabilitas Kelola Keuangan Daerah Perlu Ditingkatkan

PROSUMUT – Idealnya, transparansi sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu ditingkatkan. Pasalnya, hal itu menjadi bagian kapasitas dalam pertanggung jawaban.

Demikian disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin saat menerima kunjungan supervisi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, di ruang Pola kantor bupati, Kamis 6 Maret 2025.

Afandin yang didampingi Wakil Bupati, Tiorita Br Surbakti, Sekdakab Amril Nasution, segenap asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah berharap, pertemuan itu sebagai momen upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ondim sapaan akrab Syah Afandin mengapresiasi kunjungan Kepala BPK Sumut beserta tim. Bahkan, kehadiran BPK dijadikan motivasi tingkatkan kapasitas mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap dengan supervisi dan arahan dari BPK, Pemkab Langkat dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik dan sesuai regulasi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pernah diraih kembali dicapai dan dipertahankan,” kata Ondim.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan keuangan dilakukan sesuai Peraturan BPK RI No.1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Tujuan pemeriksaan, sambung dia, bertujuan mengidentifikasi, analisis serta menilai kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan negara. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Paula mengakui, Langkat sebagai daerah pertama dikunjungi saat kembali bertugas di Sumatera Utara setelah 23 tahun. Diilustrasikan, langkah-langkah harus diperbuat Pemkab Langkat guna meraih opini WTP. Misalnya, tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh tim BPK.

Kemudian, lanjut dia, tidak terjadi pelanggaran prinsip akuntansi dalam pengelolaan keuangan. Selanjutnya, tidak ada pengaruh nilai yang dapat mempengaruhi objektivitas laporan keuangan.

Makanya, lewat supervisi diharapkan Pemkab Langkat semakin perkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Optimalkan Program PKK dan Bangun Kolaborasi

Konten Terkait

Pembagian Sembako di Kantor Desa Ini Langgar Protokol Covid-19

admin2@prosumut

ADD Tahap I di Langkat Segera Cair

Editor prosumut.com

Pemko Medan Bentuk Timsus Soal Bangkai Babi

Editor prosumut.com

Wali Kota Medan Ajak Implementasikan Pancasila Dalam Kehidupan

Editor prosumut.com

Kwarda Pramuka Sumut Salurkan Bansos ke Kwarcab Langkat

admin2@prosumut

DPRD Medan Study Digitalisasi Ke Diskominfo Tebingtinggi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara