PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan Bobby Nasution – Surya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih yang menang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Sumut setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu 5 Februari 2025.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Dimana, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pilgubsu 2024 tersebut, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgubsu 2024 ke MK.
Akan tetapi, akhirnya MK memutuskan gugatan itu tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.
“Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024
KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ ungkap Agus Arifin.
Agus Arifin juga mengatakan rapat pleno ini menjadi bagian dari tahapan Pilgubsu 2024 yang digelar setelah MK menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Amar MK itu tercantum pada Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Ini merupakan kegiatan yang penting terkait hasil atau tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK no 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
