PROSUMUT – KPU Sumut memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 116 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam akan digelar pada Minggu 1 Desember 2024.
“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut dan perwakilan peserta Pilkada Sumut di gedung KPU Sumut.
(Hasil koordinasi) semuanya menyetujuinya,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Selain itu, sambung dia, juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.
Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.
Jadwal PSS dan PSL ini mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua, di mana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.
“PSS pada tanggal 1 Desember 2024, maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember,” sebutnya.
Terkait logistik, sebut Raja, dari 116 TPS yang akan melaksanakan PSS dan PSL, hanya 1 TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias.
Sebab, terjadi kerusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.
Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut karena telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok dikirim ke Nias.
Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” pungkasnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSS, yakni Medan 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Sementara PSL, Medan 7 TPS dan Deli Serdang 1 TPS. (*)
Editor: M Idris