Prosumut
Kesehatan

RSUP HAM Mulai Terapkan KRIS, Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

PROSUMUT – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) kini telah menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini diberlakukan untuk menggantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan yang dihapus.

Manajer Hukum dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerapkan Sistem KRIS baru 60 persen sejak Januari 2024.

“Sejak Januari 2024 sudah dimulai, tapi memang belum seluruhnya karena disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit. Sejauh ini, kamar rawat selalu penuh,” ujar Rosario saat dihubungi wartawan, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:  Sofyan Tan: Seribu Hari Pertama Kehidupan Tentukan Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Penerapan KRIS ini, kata Rosario, memiliki beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi seperti komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur. Demikian juga dengan kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat.

“Jarak, ukuran dan jumlah tempat tidur pun ada standarnya. Begitu juga dengan tirai/partisi antar tempat tidur. Kami sudah mulai menerapkannya di ruang rawat kelas 3 dan kelas 2.

BACA JUGA:  Terkait Peserta PBI Nonaktif, Dinkes Sumut Tegaskan RS dan Faskes Tidak Tolak Pasien Kondisi Darurat

Tadinya ruangan kelas 3 ada 6 tempat tidur, tapi sekarang menjadi 4 tempat tidur. Meskipun BPJS Kesehatan belum menetapkan tarifnya, namun kita sudah memulainya walaupun belum menyeluruh masih 60 persen,” sebutnya.

Meski terkesan terlalu cepat, pihak rumah sakit mengklaim tidak mau terburu-buru dan mendadak. Sebab KRIS sudah menjadi regulasi sehingga dari sekarang sudah melakukan persiapan.

“Kita sudah melakukan persiapan dari sekarang, apalagi sudah menjadi regulasi. Walau belum 100 persen, kita lakukan secara bertahap mengimplementasikan KRIS ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas se-Kota Medan

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Penyekatan Kepulauan Nias, Pendatang Diwajibkan Karantina 3 Hari

Editor Prosumut.com

Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG ke SPPG Balige

Editor prosumut.com

Cegah Difteri Dengan Rutin Imunisasi, Ini Kata Dokter

Editor prosumut.com

Dinkes Sumut Kejar Target UHC, Masih Ada 796 Ribu Lebih Penduduk Belum Tercover JKN

Editor prosumut.com

Borong Masker dan Sanitizer? Respon Berlebihan Soal Corona

admin2@prosumut

Data Covid-19 di Sumut Masih Bertambah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara