Prosumut
Pendidikan

Dodi Simangunsong Minta Pemko Medan Penuhi Hak Warga Kurang Mampu

PROSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan,” ujar Dodi saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:  Beri Kuliah Umum Masa Depan Pertanian di Hahadapan Mahasiswa USU, Jerry Hermawan Lo Fokus Pengembangan SDA Indonesia

Kata Dodi, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Di antaranya program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya.

“Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Beri Kuliah Umum Masa Depan Pertanian di Hahadapan Mahasiswa USU, Jerry Hermawan Lo Fokus Pengembangan SDA Indonesia

Namun menurut Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Terutama data bapak-ibu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” ungkapnya.

Dodi pun lantas mengimbau agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pada BAB IV Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:  Beri Kuliah Umum Masa Depan Pertanian di Hahadapan Mahasiswa USU, Jerry Hermawan Lo Fokus Pengembangan SDA Indonesia

“Anggaran itu dipergunakan untuk memenuhi hak-hak masyarakat kurang mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Lahan Sempit, SDN 060959 Harus Dibangun Lantai 2

Editor prosumut.com

Cegah Bahaya Listrik, PLN Edukasi Pelajar Terkait Kelistrikan

Editor prosumut.com

Kadisdik Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Rumah Baca Oryza Sativa

Ridwan Syamsuri

Ditjen Dikti dan XL Axiata Kerjasama Gratiskan Kuota Pelajar/Mahasiswa

admin2@prosumut

Inilah Rektor Asing Pertama di Indonesia, Bakal Bos Universitas Siber Asia di Bali

Val Vasco Venedict

Dampak Pandemi, Penerimaan Mahasiswa di Sumut Turun 70 Persen

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara