Prosumut
Pendidikan

Dodi Simangunsong Minta Pemko Medan Penuhi Hak Warga Kurang Mampu

PROSUMUT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong berharap tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan,” ujar Dodi saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:  SMK Jambi Medan Diduga Lalai Input Data, 7 Murid Gagal Ikut SNPMB 2025

Kata Dodi, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Di antaranya program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya.

“Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  SMK Jambi Medan Diduga Lalai Input Data, 7 Murid Gagal Ikut SNPMB 2025

Namun menurut Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.

“Terutama data bapak-ibu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” ungkapnya.

Dodi pun lantas mengimbau agar masyarakat kurang mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pada BAB IV Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:  SMK Jambi Medan Diduga Lalai Input Data, 7 Murid Gagal Ikut SNPMB 2025

“Anggaran itu dipergunakan untuk memenuhi hak-hak masyarakat kurang mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pantau UNBK SMK, Wagubsu Harap Kelulusan 100 Persen

Editor prosumut.com

Generasi Milenial Indonesia Raih Prestasi se Asia

Editor prosumut.com

Anak Salah Arah, Bukan Hanya Tanggungjawab Pendidik

Ridwan Syamsuri

Bupati Langkat Ikut Resmikan Pesantren Tahfiz Kampong Quran

admin2@prosumut

TPL Hadirkan Sekolah Alam di Simalungun

Editor prosumut.com

Antisipasi Coret-coret dan Konvoi, Siswa SMP Tidak Gunakan Seragam Putih

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara