PROSUMUT – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Menurut Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak mau mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi. Baginya, fakta telah menunjukkan bahwa panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh anggota DPRD Sumut tersebut.
“Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai,” sindir Ranto serius.
Pengacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan dari Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum.
“Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan,” cecar Ranto.
Hendro Susanto sendiri diseret ke Pengadilan dikarena kliennya menilai Hendro Susanto sebagai pimpinan di Komisi A yang bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Pantauan wartawan, sidang dengan tergugat Hendro Susanto berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH MH. Baik Hendro Susanto tergugat maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, para penggugat yang hadir yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (*)
Editor: Val Vasco Venedict