PROSUMUT – Pelaku pencurian rumah kosong atau yang ditinggal pergi penghuninya di Jalan Gelas/Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap Polsek Medan Baru. Maling tersebut dibekuk saat beraksi kedua kalinya ke rumah tersebut.
Adapun pelaku pencurian itu adalah Jefry Tomy Ardi Sihombing (31) warga Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah. Sedangkan pemilik rumah yang disatroni maling atau korban adalah Sutji.
“Pelaku dapat ditangkap pada Selasa (5 Oktober 2021) dini hari pukul 01.00 WIB, saat mencuri kedua kali di rumah korban,” kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, Rabu 13 Oktober 2021.
Ully menyebutkan, korban mengetahui rumahnya disatroni maling pada Sabtu 2 Oktober 2021 sore.
Kebetulan korban sebelumnya pergi keluar kota selama beberapa hari. Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada Senin 4 Oktober 2021.
“Barang korban yang raib dicuri pelaku diantaranya 1 unit AC indoor, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 kursi, dan 2 pintu besi. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” sebutnya.
Menurut Ully, pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada di samping rumah korban. Kemudian, merusak pintu besi dengan menggunakan linggis.
“Pelaku mengambil barang-barang milik korban dan menjual ke tempat jualan barang rongsokan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

