Prosumut
Kriminal

Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumahnya Saat Tengah Tertidur

PROSUMUT – Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kini kedua pelaku, HKA alias Ari (28) warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah 2 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan DZ (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi.

Dari tangan kedua pelaku, yang masing-masing ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari 21 Juni 2021, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram beserta 1 buah dompet warna hitam dan 2 unit Hp merk Oppo A15 warna putih serta Vivo Y12s warna hitam.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui siaran persnya Rabu (23/6/2021) siang menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa pelaku HKA alias Ari, yang saat itu sedang berada dirumahnya diduga memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu, hingga membuat warga resah.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman HKA alias Ari. Setelah tiba di TKP sekitar pukul 00.15 WIB, polisi lalu mengawasi rumah tersebut dan melihat jika pelaku hanya seorang diri di dalam rumah dan tengah tertidur di atas kasur yang berada di ruang tamu.

Karena pintu rumah tak dikunci, petugas kemudian masuk kedalam rumah hingga pelaku terbangun. Petugas lalu memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan, hingga akhirnya menemukan satu buah dompet tepat dibawah kasur yang berisi 3 bungkus paket sabu.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kepada petugas, pelaku mengakui jika 3 bungkus sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan pelaku HKA alias Ari berinisial DZ. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengedar Sabu Dolok Masihul Dicokok Polisi

Ridwan Syamsuri

Satlantas Polrestabes Medan Bantah Jual Knalpot Blong Sitaan

Melawan, Dua Jambret di Simpang Jalan Asia Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Tim Pegasus Ringkus 6 Begal, 5 Didor

Pelaku Kabur Telanjang Bulat

Ridwan Syamsuri

Motif Kerusuhan di Madina, Diduga Minta Jatah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara