Prosumut
Kriminal

Pria Ini Ketangkap Usai Beli Sabu di Jalan Katamso

PROSUMUT – Seorang pria berinisial AR (43) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Selasa 11 Mei 2021.

“Tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Rabu 19 Mei 2021.

Kata Marvel, penangkapan pecandu sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati sehingga dihentikan.

Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp40 ribu.

“Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sidang Bandar Narkoba Kampung Kubur, Saksi: Zakir Ditangkap Hasil Pengembangan

Ridwan Syamsuri

Disatroni Maling, Penghuni Rumah Nyaris Diperkosa

Tanpa Celana, Janda Cantik Pemilik Salon Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Dua Wanita Asal Binjai Ini Kompak Jual Sabu

Ridwan Syamsuri

7 Oknum Polisi dan 5 Wanita Muda Sempat Berpindah Lokasi Karaoke

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gudang Sabu dan Inex di Binjai Digerebek

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara