PROSUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap pelaku penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Jadi, mohon bersabar ya,” kata Simon didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu Putra Samara kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.
Menurut Simon, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.
Selanjutnya, diturunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
“Petugas sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan informasi) dan ternyata benar. Saat melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar pada Senin sore,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara ini, pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Kita masih dalami kasusnya, termasuk motif pelaku dan jaringannya,” ucap Simon.
Dia menambahkan, selain mengamankan bayi, petugas juga mengamankan uang Rp3 juta dari tangan pelaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 76 F Junto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : Ilustrasi