Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Kepada Parpol

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi kepada partai Politik tahun 2020, bertempat di Gedung PKK Langkat, Stabat, Jumat 27 November 2020.

Sosialisasi ini, dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten II Ekbangsos H Hermansyah.

Dalam sambutannya, Asisten II mengajak kepada pada pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk mendefinisikan kembali fungsi dan peran Parpol dalam masyarakat. Sebab, Parpol harus mengambil peran sebagai salah satu pilar demokrasi pancasila.

“Intinya, bagaimana para elite berupaya membangun kesadaran politik masyarakat, membuat masyarakat mengetahui hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Sebab, sambung Hermansyah, Parpol memiliki fungsi utama. Di antaranya, sarana rekrutmen mengisi jabatan politik, sarana sosialisasi politik, wadah aspirasi dan partisipasi rakyat serta lembaga pendidikan politik bagi masyarakat.

“Kemudian instrumen penting, menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dalam bingkai kesejahteraan,” paparnya.

Selain itu, Hermansyah berharap, semakin menguatnya sinergi antara Parpol, Pemda, Ormas serta KPU sebagai penyelenggara KPU.

“Dengan demikian saya yakin,  politik masyarakat Langkat dapat semakin baik dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Untuk itu, diharapkan Hermansyah, narasumber memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, sehingga tujuan kegiatan ini tercapai secara optimal.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Kepada peserta, diharapkan mengikuti kegiatan dengan baik dan memanfaatkan pertemuan ini untuk menambah pengetahuan serta saling berbagi pengalaman.

Sementara itu, Kakan Kesbangpol Faisal Badawi menjelaskan, peserta kegiatan berjumlah 55 orang dari Parpol.

Tujuan kegiatan untuk mengubah dan membentuk tata perilaku seseorang dengan tujuan yang bertanggung jawab dalam partisipasi politik. Membentuk suatu tatanan masyarakat yang sesuai dengan tuntunan politik yang ingin diterapkan.

Untuk memperluas pemahaman dan penghayatan serta wawasan terhadap masalah-masalah politik yang berkembang. Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

“Serta dapat meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan,” ungkapnya.

Kegiatan ini, sambung Faisal, menghadirkan Narsum dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provsu Fajar Efendy Pasaribu, Komisioner KPU Langkat Ferdiansyah dan Dosen Komunikasi Universitas Darma Agung Irene Silviani.

“Dasar pelaksanaan UU RI No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik,” sebutnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wali Kota Medan Terkejut Warganya Diduga Terserang Flu Singapura, Sebut Belum Terima Laporan

Ridwan Syamsuri

Haul ke 97 Tuan Guru Babussalam Digelar 5 Januari 2020

Editor Prosumut.com

Tim Revitaliasi Budaya Lokal Sergai ke Aceh Timur

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Dukung Ridho Ikuti Pemuda Pelopor Nasional

Editor Prosumut.com

Lagi, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan Ilegal di Jalan Sei Deli

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara