Prosumut
Politik

Bawaslu Binjai Terima 62 Laporan Pelanggaran Pilkada

PROSUMUT – Bawaslu Kota Binjai terus menerima laporan pelanggaran Pilkada. Bahkan, laporan tersebut juga berkaitan dengan netralitas ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto menguraikan, pihaknya menerima 55 laporan pelanggaran Pilkada sepanjang tahapan berlangsung. Khusus ASN yang terlibat, ujarnya, juga telah diterima Bawaslu Binjai sebanyak tujuh orang.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari melanggar protokol kesehatan, seperti kampanye dengan menghimpun massa berlebih dari yang sudah ditentukan, kegiatan tidak dilengkapi perangkat protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Dan melanggar aturan jabatan ASN aktif yang sedang diemban.

“Sepanjang Pilkada ada 55 laporan pelanggaran Pilkada, ditambah ada 7 ASN sudah dilaporkan ke kami diduga telah melanggar dan tidak netral. Diduga ikut dalam kampanye pasangan calon, yang melanggar dari tiga paslon,” katanya, Kamis 12 November 2020.

Dari 55 laporan, sambungnya, pelanggaran terbanyak terkait tidak melakukan pemberitahuan kegiatan kampanye ke pengawas pemilu.

Tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

“Anak-anak secara aturan tidak dibenarkan hadir atau ikut dalam kegiatan kampanye. Laporan ke kami, diterima dari setiap Panwas kami yang ada di lima kecamatan. Dari jumlah itu, paling banyak terjadi dugaan pelanggaran di Kecamatan Binjai Selatan,” katanya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Blusukan ke Kotarih, Darma Wijaya Bertekad Datangkan Investor

Editor Prosumut.com

Airlangga Tunjuk Kires Jadi Ketua DPRD Binjai

KPU Binjai Bedah Partisipasi Pemilih

admin2@prosumut

Ahok Digadang Pimpin Kementerian PAN-RB

Val Vasco Venedict

KPU Sergai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020

Tuan Guru dan Warga di Sergai Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara