Prosumut
Kriminal

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curas

PROSUMUT – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus MNS alias Bagal (19), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Senin siang, 9 November 2020, mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 450 / XI/ 2019/ SU / RES.T. TINGGI / SPKT. TT.

Pada 22 November 2019 atas nama pelapor Suci Rahayu (20) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi melaporkan tindak pidana pencurian.

Diungkapkan Kasat Reskrim, pelaku yang selama ini berstatus DPO berhasil ditangkap Sabtu malam 7 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara 1 orang rekan pelaku dan barang bukti masih dalam pencarian.

Diterangkan sebelumnya bahwa pada November 2 tahun lalu, hp korban dirampas oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu ponsel tersebut tengah dipegang oleh sang adik korban yang berada di boncegan.

Saat itu antara para pelaku dengan adik korban sempat terjadi saling tarik menarik handphone. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan menarik baju salah satu dari pelaku.

Usai berhasil merampas Hp dari tangan adik korban. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri dan tancap gas, hingga korban yang masih memegang baju salah pelaku sempat terjatuh dan terseret sambil menjerit meminta tolong dan berteriak jambret.

Warga sekitar yang datang ke lokasi kejadian kemudian melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur Hp merk Oppo warna krem milik korban.

Akibat dari kejadian ini, korban terpaksa mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- dan mengalami luka lecet.

Kini pelaku MNS telah ditahan dan akan di jerat dengan melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e KUHPidana. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Editor Prosumut.com

Bunuh dan Buang Bayi, PRT asal Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Keluarga Korban Penganiayaan Berharap Polisi Tangkap Pelaku

Editor Prosumut.com

15 Kali Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Marelan Ini Didor

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Medan Minta Pemko Medan Dirikan Panti Rehabilitasi Narkoba

Editor prosumut.com

Ini Motif Suami Bakar Istri di Binjai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara