PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun.
Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini.
“OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen,” terangnya.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :