PROSUMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 21 Oktober 2020 menyampaikan kepada awak media, akan menindak tegas melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan.
“Lokasi penempatan pemasangan APK seharusnya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu. Ketentuan lokasi penempatan pemasangan APK tersebut, harus mengacu kepada Undang-undang dan peraturan KPU,” ucap Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur.
Katanya, ada beberapa tempat pemasangan APK yang tidak dibolehkan. “Bila menyalahi aturan pemasangan maka Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP akan menertibkannya,” ucapnya.
Adapun tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan pemasangan tersebut diantaranya, diatas jembatan, fasilitas ibadah fasilitas pendidikan perkantoran pemerintah.
“Fasilitas umum atau instansi pemerintahan, penempatan yang merusak estetika atau keindahan perkotaan, halaman rumah atau pekarangan penduduk tanpa izin pemiliknya, sepanjang jalan protokol yang dilarang pemerintah. Tempat-tempat yang dilarang sesuai regulasi,” cetusnya.
Pihaknya juga telah menyurati lima pasangan calon (Paslon). Apabila tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut akan dilakukan tindakan tegas. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :