PROSUMUT – Arbai, kakek 68 tahun ditangkap Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Sutomo Simpang Tugu Apolo, Kecamatan Medan Timur baru-baru ini. Warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut ditangkap lantaran menjadi juru tulis (jurtul) togel.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran perjudian togel di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apolo,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Minggu 20 September 2020.
Dari informasi tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang duduk di atas becak bermotor (betor). Selanjutnya, personel langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan serta betor. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp121.000, delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mimpi, handphone dan betor berplat BK 1444 CJ,” beber Iptu ALP Tambunan.
Tersangka yang mengakui semua perbuatannya ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Iptu ALP Tambunan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :