Prosumut
Politik

Berkas Ditolak KPU, Beriman dan Trendi Menggugat ke Bawaslu Sergai

PROSUMUT – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) Ir Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi didampingi kuasa hukumnya Jonizar mengajukan gugatan terkait silang sengketa berkas pendaftaran di KPU Sergai, Rabu 9 September 2020.

“Sesuai tahapannya yang ada, bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan merasa dirugikan, maka kami pasangan Beriman dan Trendi mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Sergai,” ungkap Soekirman didampingi ketua DPD Nasdem Sergai M Thaib Ali, seluruh pengurus, simpatisan dan relawan.

Menurut Soekirman, adalah batas akhir untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sergai masih ada. Oleh karena itu pasangan Beriman dan Trendi telah mendaftarkannya dengan membawa bukti surat berita acara penolakan yang diberikan oleh KPU Sergai kepada bakal pasangan calon Beriman dan Trendi.

Sementara itu, ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan yang didaftarkan oleh bakal pasangan Ir Soekirman dan Tengku Muhamad Ryan Novandi,” katanya. (*)

 

Reporter : Bhatara Hsb

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Seluruh Pihak Ketiga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Paulus Sinulingga Gantikan Bangkit Sitepu di DPRD Medan, Dilantik Pekan Depan

Ridwan Syamsuri

Ketua Partai Demokrat Sumut Sesalkan Pidato Gubernur di DPRD Sumut

valdesz

Dua Orang ini Saling Tuding soal Kekalahan Hanura, Ada Apa Sebetulnya?

Val Vasco Venedict

Komisi II DPRD Medan Minta Disdik Realisasikan Pemberian Gaji Guru Honor

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Golkar Terus Memanas, Katanya Ada Arahan Menteri Tertentu Pilih Airlangga

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara