PROSUMUT – Dua dari empat pelaku pencurian sepeda lipat diringkus petugas Polsek Medan Sunggal, Kamis kemarin, 20 Agustus 2020. Kedua maling tersebut diciduk polisi saat berada di lapo tuak kawasan Sunggal.
Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa, Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, dua maling sepeda itu ditangkap berdasarkan laporan pemilik sepeda lipat tersebut, Menby warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Dalam laporan dengan nomor : LP/496/K/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, korban mengaku sepeda lipatnya merk Exotic hilang dicuri saat diparkir di rumahnya.
“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Selanjutnya, mencari keberadaan terduga pelaku dan keduanya berhasil diamankan saat berada di salah satu warung tuak,” jelas Budiman.
Usai ditangkap, kedua pelaku lalu dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti hingga berhasil diamankan. Selain itu, juga keberadaan dua rekannya yang ikut terlibat namun masih buron.
“Kita masih mengejar dua pelaku lagi yang sedang diburon, yaitu berinisial PEN dan JO,” sambung Budiman.
Dia menambahkan, terhadap kedua pelaku MSP alias R dan BS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Kepada dua rekan pelaku yang belum tertangkap diminta agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :