PROSUMUT – Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut menangkap pelaku pencurian handphone milik Fatimah Habibie, istri mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu Alex Afiantara Kawilarang (60) warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Pelaku diringkus dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin malam 1 Juni 2020.
Lakhar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal beberapa waktu lalu.
“Dalam keterangan korban kepada penyidik, handphone itu terletak di atas meja diduga diambil oleh pelaku saat halal bihalal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua. Tim Elang Intelmob yang mendapat informasi, kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Heri.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin malam 1 Juni 2020. Tim lalu menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati Saiyian bersama istrinya Fauziah.
Akan tetapi, pasangan suami istri ini tidak mengakui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie ada bersama mereka. Namun, disebutkan bahwa anak pertamanya berinisial AFA (11) ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, personel menuju alamat pelaku pada Senin malam sekira pukul 20.00 WIB. Setibanya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah omanya bermain ponsel milik korban,” terangnya.
Personel kemudian menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. AFA mengaku, mendapatkan handphone milik korban dari pelaku yang tak lain opanya. Handphone diberikan pelaku kepada cucunya saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII pada Jumat 29 Mei 2020 lalu.
“Petugas lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim bergerak ke kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Heri.
Setelah diinterogasi oleh personel, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bihalal.
“Dari pelaku, disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :