Prosumut
Pemerintahan

Kades dan Lurah di Langkat Diingatkan Soal Data Warga Terdampak Korona

PROSUMUT – Satgas Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat kembali memberikan imbaun kepada Kades dan Lurah terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus corona, Rabu 15 April 2020.

Kali ini di Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat, setelahnya langsung dilanjutkan di Kecamatan Gebang.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Syah Afandin selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Langkat, menyampaikan, bantuan dampak virus Korona diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat wabah ini.

Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan Pemda.

BACA JUGA:  Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

Serta berdasarkan surat Gubsu selaku ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal  data masyarakat miskin terdampak Covid-19.

“Jadi bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat  semakin luasnya  wabah pandemi virus corona di Sumut,  berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah (masyrakat miskin),” ungkapnya.

Kapolres Langkat AKBP, Edi Suranta Sinulingga meyampaikan, UU No 13 tahun 2011 Pasal 42, disebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Pemko Medan Bongkar Alihfungsi Trotoar oleh Pengelola JCO

Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar-benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus Korona dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo, H Syahmadi menerangkan, petugas yang mendata harus  memperhatikan kriteria yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

Lalu  penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari Desa dan Kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan dengan melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

“Serta melampirkan berita acara  musyawarah tersebut, baru kemudian  disampaikan ke Pemerintah Kecamatan selanjutnya baru kepada tim Gugus Tugas  Covid-19 Langkat,” sebutnya. (*)

 

Reporter  : Muhammad Akbar

Editor       : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Lagi & Lagi, Pemko Medan Gagal Raih Opini WTP

Ridwan Syamsuri

Jaga Kesehatan dan Kerukunan Kota Tebingtinggi, Ini Pesan Umar

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Gandeng STTD Bekasi Cetak Taruna Taruni Andal

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Cuti Bersama, Pjs Wali Kota Ingatkan Warga Medan Patuhi Prokes

Editor Prosumut.com

Daerah Jangan Cuma Berharap Dana Transfer dari Pusat

Val Vasco Venedict

Tingkatkan SDM Aparatur, Pemkab Langkat Gelar Bimtek SOP

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara