Prosumut
Pemerintahan

Labuhanbatu Butuh Relawan Desa Cegah Covid-19, Siapa Mau?

PROSUMUT – Sebagai Bentuk kepedulian terhadap masyarakat untuk mencegah virus Corona (Covid-19), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mengimbau seluruh kepala desa agar membentuk tim relawan desa untuk langkah antisipasi.

Langkah tersebut antara lain yakni sosialisasi, imbauan serta ikut serta dalam aksi penyemprotan serta menyarankan penggunaan masker kepada warga masing-masing.

“Semua desa harus membentuk tim relawan desa untuk penanganan Covid-19, melakukan sosialisasi, penyemprotan dikantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan bila perlu rumah penduduk,” ujarnya Kamis 26 Maret 2020.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Ultimatum Camat dan Lurah Jangan Main Mata Soal Izin PBG

Dengan adanya APBDesa di bidang bencana, dirinya berharap semua perangkat desa di Labuhanbatu bisa memaksimalkan dana yang ada di masing-masing desa. Langkah ini agar masyarakat Labuhanbatu terbebas dari Covid 19. Dan untuk semua kepala desa agar memaksimalkan upaya tersebut.

“Pesan saya kepada warga kabupaten Labuhanbatu, agar menjaga kesehatan, jaga pola makan, jangan komsumsi makanan yang dari luar negeri, hindari kontak fisik minimal jarak 1 meter, rajin cuci tangan dan gunakan APD yang sudah di anjurkan,” ucap Abdi.

BACA JUGA:  Lima Prinsip Perlindungan Anak Diusung

Sementara Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Labuhanbatu, Junaidi menyebutkan dengan terbentuknya tim penanganan Covid-19, upaya membebaskan masyarakat dari virus asal China ini dapat berjalan maksimal.

Sebelumnya Dinas Pemdes Labuhanbatu juga telah menyampaikan beberapa maklumat yang menjadi dasar untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, yakni:

1. Surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, 24 Maret 2020.

BACA JUGA:  Tiorita Kawal Percepatan Bantuan Banjir Bersama Warga

2. Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Proposal Penggunaan anggaran Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19, Maret 2020.

3. Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 061/1271/org/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Labuhanbatu.

Selain standar keamanan pencegahan, Dinas Pemdes Labuhanbatu juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan apabila ada warga/mahasiswa yang baru pulang dari luar daerah/luar negeri pandemi Covid-19 kepada camat guna mencegah penyebarannya. (*)

Konten Terkait

E-government Pemkab Langkat, Tinggalkan Birokrasi Bertele-tele

Pjs Bupati Labuhanbatu Sambut Baik Kunjungan Himlab

Editor Prosumut.com

Data Terbaru Covid-19 Asahan, ODP Tinggal 6 Orang

admin2@prosumut

Pemkab Langkat dan Bank Sumut Bagi 75 Telepon Pintar

Editor Prosumut.com

Halal Bi Halal IPHI Labuhanbatu dan Rencana Bangun Masjid

admin2@prosumut

Pjs Bupati Tegaskan Kapus Negerilama Tingkatkan Pelayanan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara