Prosumut
Kesehatan

Ini Imbauan Bupati Langkat Terkait Pencegahan Virus Corona

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerbitkan surat edaran nomor 440-571/Disdik/2020 tentang Pencegahan Corona Virus (Covid-19). Ada 15 poin imbauan mantan Ketua DPRD Langkat itu kepada masyarakat di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah.

Pertama, mengoptimalkan peran UKS dengan cara berkoordinasi ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabu dan alat pembersih sekali pakai di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Ketiga, memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan cuci tangan pakai sabu minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya dan perilaku hidup bersih sehat lainnya.

Keempat, memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik atau keyboard dan fasilitas lainnya yang sering terpegang oleh tangan.

Kelima, memberikan kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang. Keenam, tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Ketujuh, melaporkan pada Dinas Kesehatan jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Kedelapan, memastikan makan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

Kesembilan, mengingatkan seluruh warga untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tipu. Kesepuluh, mengingatkan warga untuk menghindari kontak fisik langsung.

Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Langkat, M Faisal membenarkan adanya SE yang berisikan imbauan dari Bupati Terbit Rencana.

“Begitu juga dengan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Maka kegiatan pembelajaran di sekolah mulai dari tingkat TK, PAUD, SD dan SMP diliburkan selama 14 hari sejak Rabu 18 Maret 2020 sampai Jum’at 3 April 2020,” katanya, Selasa 17 Maret 2020.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

“Kegiatan pembelajaran tetap ada. Yakni dengan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas ataupun secara online yang dilakukan guru. Tidak tertutup kemungkinan adanya perpajangan waktu libur apabila terjadi wabah Virus Corona di Kabupaten Langkat,” ujarnya mengakhiri. (*)

Konten Terkait

Nunggak Rp60 Miliar ke RSUP H Adam Malik, BPJS Kesehatan Belum Bisa Bayar

Editor prosumut.com

Kasus Covid-19 di Sumut Sudah 2.367 Orang

admin2@prosumut

Dalam Sepekan, 16 Warga Sergai Sembuh dari Covid-19

Editor Prosumut.com

Positif Covid-19 Sergai Capai 27 Kasus

admin2@prosumut

Penundaan Pernikahan dan Usia Kelahiran Pertama Bisa Picu Kanker Payudara

Editor prosumut.com

Jumlah Positif Covid-19 di Sumut Jadi 26 Orang, 24 Dirawat dan 2 Meninggal

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara