Prosumut
Pemerintahan

UMK Langkat Rp2,7 Juta

PROSUMUT – Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

Disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, Senin 16 Maret 2020.

Ketetapannya, terang Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

“Diseluruh wilayah Kabupaten Langkat, ” ungkapnya.

Nilainya, papar Karim, untuk UMK Rp2.711.000 perbulan. Sedangkan untuk UMSK terdiri dari 2 sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2.752.000 perbulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2.765.000 perbulan.

Berkaitan dengan hal itu, sebut Karim, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan disetiap perusahaan di Langkat.

Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat. (*)

Konten Terkait

Dinas PMK Tebingtinggi Gelar Inovasi TTG dan Desain Batik

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Serahkan BLT Dana Desa Sibargot

admin2@prosumut

Gubsu Bersama Akhyar Susuri Sungai Babura, Medan Paru-paru Terjelek Sumut

Ridwan Syamsuri

Seribu Sertifikat Tanah Objek Landreform Segera Dibagi

admin2@prosumut

Peletakan Plank Gedung Purna Bakti PNS, Ini Kata Surya

admin2@prosumut

Bupati Langkat Hadiri Milad ke-22 Himala

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara