Prosumut
Pemerintahan

UMK Langkat Rp2,7 Juta

PROSUMUT – Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

Disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, Senin 16 Maret 2020.

Ketetapannya, terang Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

“Diseluruh wilayah Kabupaten Langkat, ” ungkapnya.

Nilainya, papar Karim, untuk UMK Rp2.711.000 perbulan. Sedangkan untuk UMSK terdiri dari 2 sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2.752.000 perbulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2.765.000 perbulan.

Berkaitan dengan hal itu, sebut Karim, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan disetiap perusahaan di Langkat.

Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat. (*)

Konten Terkait

289 Personel Jajaran Polda Sumut Dirotasi

Editor prosumut.com

Pro Pertanian Sumut, Ini Harapan Gubernur ke Alumni IPB

Editor prosumut.com

Polres Batubara Peduli, 4.500 Paket Sembako Dibagi ke Warga

admin2@prosumut

KUA PPAS R-APBD 2021 Disepakati, Ini Kata Gubernur

Editor Prosumut.com

DWP Langkat Berbagi Nasi Berkah

Editor Prosumut.com

Antisipasi PMK, Pemkab Pakpak Bharat Gelar Rapat Koordinasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara