PROSUMUT – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi diamankan karena nekat pesta sabu di kamar 03 B Blok B, Sabtu 26 Januari 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebingtinggi, Theo Andrianus Purba, mengatakan warga binaan ini tertangkap tangan oleh petugas Lapas yang sedang patroli di sekitar kamar tahanan.
“Petugas melihat ada dua orang warga binaan sedang asik mengisap sabu-sabu di dalam kamar tahanan, petugas langsung masuk ke kamar lalu mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Di dalam kamar itu, petugas juga mendapati satu bungkus plastik putih ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal di duga sabu dan 1 buah alat isap bong.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, petugas langsung membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke dalam ruangan Kalapas untuk di interograsi,” terang Theo Andrianus.
Theo Andrianus menjelaskan, kedua warga binaan ini ditahan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, dimana Indra merupakan tahanan Pengadilan Tinggi Medan sedangkan temannya Surya tahanan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.
Setelah diinterograsi petugas, Indra mengaku kalau narkoba jenis sabu tersebut didapat dengan cara beli dari seorang berinisial HB warga Bagelen Kota Tebingtinggi, dan selanjutnya HB menitipkan sabu tersebut dengan teman berinisial DS, untuk mengelabui petugas.
“DS berpura-pura berkunjung ke Lapas sambil bawa makanan, di dalam makanan tersebut narkoba jenis sabu sudah dibungkus rapi dalam plastik klip putih dan disimpan dalam perut ikan lele goreng agar bisa masuk ke dalam lapas,” kata Indra.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, pihak dari Lapas langsung menghubungi Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, setelah petugas Polres Tebingtinggi tiba di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi kedua warga binaan bersama barang bukti langsung di serahkan kepala Lapas pemasyarakatan dan langsung di terima oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Manson Naenggolan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)