PROSUMUT – Mulai Kamis 30 Januari 2020, konsumen pembeli atau penerima barang kiriman dari luar negeri di indonesia, termasuk di Bandara Kualanamu Internasional harus membayar tarif bea masuk dan pajak lebih mahal karena mengalami kenaikan.
Sebab, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberlakukan ketentuan baru terkait barang kiriman dari luar negeri dengan menurunkan nilai ambang batas yang mendapat pembebasan bea masuk dan menyertakan pajak pertahanan nilai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, kebijakan membuat mahal bea masuk dan pajak ini diharapkan dapat membantu usaha kecil menengah bersaing dengan produk dari luar negeri. Sekaligus juga, mendongkrak pendapatan mereka.
“Kami mulai memberlakukan ketentuan baru barang kiriman dari luar negeri ini sesuai Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan), sekarang nilai ambang batas yang mendapat pembebasan bea masuk turun jadi 3 dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya 75 dolar AS (apabila dikonversi, batasnya menjadi Rp 42 ribu per kiriman dengan asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar Amerika Serikat),” ujar Elfi kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2020.
Elfi melanjutkan, pada barang yang telah dapat pembebasan bea masuk tetap kena pajak pertambahan nilai 10 persen. Sedangkan untuk barang kiriman dari luar negeri antara 3 sampai 1.500 dolar Amerika Serikat dikenakan bea masuk 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai 10 persen.
Bahkan, untuk produk seperti tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif khusus dimana ambang batas yang mendapat pembebasan bea masuk produk ini sebesar 15-30 persen. Selain itu, ditambah pajak pertambahan nilai sepuluh persen dan pajak penghasilan 7,5 sampai 10 persen.
“Perubahan kebijakan tarif bea masuk barang kiriman dari luar negeri dilakukan karena masukan dari pelaku industri kecil menengah dalam negeri. Mereka merasakan tekanan membanjirnya produk impor barang kiriman yang mendapat pembebasan bea masuk,” sebut Elfi.
Data bea cukai mencatat, produk impor melalui barang kiriman mengalami tren kenaikan yang sangat signifikan.
Dari 2017 ke 2019 naik 800 persen, sebagian besar mendapat pembebasan bea masuk dan pajak. Hal itu tidak memberi ruang persaingan yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.
“Terkait barang kiriman itu berlakunya besok, 30 januari 2020. Perubahan mendasar terkait dengan istrilah kita deminimus treshol, artinya nilai yang mendapat pembebasan 75 dolar AS, mulai besok turun menjadi 3 dolar AS. Namun, itupun PPN bayar, artinya semua barang kiriman akan ada bayar pajaknya,” terang Elfi.
Menurut dia, ada beberapa kelompok barang pengecualian seperti buku ilmu pengetahuan. Ada juga kelompok lain produk tekstil malahan tarifnya lebih tinggi antara 15-25 persen.
“Tapi, sebenarnya kita bukan bicara tarif, namun dengan kebijakan ini kita mengharap indutri UMKM tumbuh karena selama ini mereka kalah bersaing. Dengan aturan ini kita berharap industri UKM di indonesia bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Kata Elfi, perubahan aturan barang kiriman dari luar negeri tidak berdampak pada perusahaan jasa pengiriman barang.
Meski mereka harus menyebarluaskan kebijakan ini pada konsumen, bagi konsumen yang belum bisa membayar bea masuk dan pajak untuk mengambil barangnya, masih diberi kesempatan hingga 60 hari untuk membayarnya.
Kepala Sentra Pengolahan Pos Medan, Masridal mengatakan, untuk kondisi yang selama ini dilakukan ada statusnya hijau dan ada yang rilis.
Untuk yang hijau bisa diserahkan ke pihak pos untuk diantar, pada saat pengantar sudah menyerahkan ada uang Rp 20 ribu diserahkan ke loket.
“Untuk statusnya, dia dikenakan pajak. Barang tidak dikeluarkan dulu, mereka harus setorkan di loket, bukti disampaikan ke kita baru barang diserahkan. Kalau belum sanggup masa tahan di kita 60 hari, mereka koordinasi dengan kita, terkait pengeluaran barangnya,” paparnya.
Meski sejumlah produk barang kiriman dari luar negeri mengalami kenaikan, tambah Masridal, namun untuk buku ilmu pengetahuan mendapat pembebasan bea masuk dan pajak. Hal ini guna mendukung budaya literasi masyarakat indonesia. (*)