Prosumut
Hukum

Napi di 44 Lapas Terindentifikasi Terkait Peredaran Narkoba

PROSUMUT – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Arman Depari menyebut narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) masih terkait dalam pengendalian narkoba di luar.

Laporan yang dimilikinya, terjadi peningkatan jumlah lapas yang terkait dengan peredaran narkoba.

Arman mengatakan, adanya keterkaitan peredaran narkoba dengan narapidana di Lapas menjadi perhatiannya.

“Cukup banyak keterkaitan Lapas dengan peredaran narkoba terutama para napi itu masih mampu mengendalikan peredaran narkoba di luar,” katanya dalam keterangan pers di Kantor BNNP Sumut, Rabu, 11 Desember 2019.

Dijelaskan Arman, pada tahun 2017 ada 20 hingga 29 lapas yang teridentifikasi terkait dengan peredaran narkoba. Laporan terakhir, ada 44 lapas.

“Berarti ada peningkatan, ada kenaikan dan oleh sebab itu menjadi pertanyaan kita, apa yang sudah dilakukan (lapas) karena selama ini kami belum pmenerima feedback tentang upaya dari lapas untuk mengurangi peredaran narkoba yang dikendalikan napi binaan lapas,” sebutnya.

Ia menuturkan, 44 lapas itu termasuk yang ada di Sumatera Utara. Pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak lapas tentang masih adannya napi di lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di luar.

“Sudah disampaikan, sudah kita beritahukan. Tapi upayanya belum dilihat dan belum diinformasikan ke kita,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa Zul akan dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan selanjutnya. “Tapi pengadilannya tetap di sini,” ucapnya.

Menurut Arman, Sumut merupakan pengguna terbesar nomor dua di Indonesia.

Sabu-sabu yang disita dari Zul sebelumnya diangkut menggunakan kapal kayu dan serah terima di tengah laut dari sindilat internasional, dari Malaysia kepada sindikat lokal dari Indonesia kemudian dibawa ke Tanjung Balai. Terakhir, sabu-sabu itu disimpan di rumah Zul.

“Medan adalah salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, 10 Desember 2019, BNN menangkap Zulkifli saat melintas di Jalan Letda Sudjono dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu.

BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumahnya di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan sebanyak 48 bungkus sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp 60 juta. (*)

Konten Terkait

Perkembangan Kasus Kematian Hakim PN Medan, Begini Kata Kapolda

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Bayar Lahan Eks HGU Telah Hapus Buku, BPN Disebut Pungli

Ridwan Syamsuri

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara