PROSUMUT – Dua pasien suspect difteri yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) dibolehkan pulang. Ijin itu diberikan karena kondisi kesehatan kedua pasien terus membaik.
“Ada dua lagi pasien suspect difteri dibolehkan pulang, yaitu RR (5) asal Medan JA (28) dari Nias. Kondisi kesehatan pasien terus membaik,” kata Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak, Minggu 13 Oktober 2019.
Diungkapkan Rosa, pasien berinisial RR (5) masuk pada bulan September 2019. Sedangkan pasien JA (28) rujukan dari RSUD Gunung Sitoli, Nias, masuk pada Sabtu 5 Oktober 2019.
“Tinggal satu lagi pasien suspect difteri yang masih dirawat. Pasien tersebut berinisial R (16) rujukan dari dari RSUD Kisaran, Asahan, yang masuk pada Jumat 4 Oktober 2019,” beber Rosa.
Dia menuturkan, pasien suspect difteri ini dirawat dengan penanganan seperti penderita difteri.
“Para pasien datang dengan gejala penyakit difteri, seperti demam dan sakit saat menelan. Penanganan yang dilakukan terhadap pasien sesuai prosedur,” tandasnya.
Sementara, dr Restuti Hidayani Saragih SpPD, tim dokter pasien suspect difteri RSUP HAM mengatakan, walau berada di rumah, pasien tetap harus menjalani perawatan dengan minum antibiotik selama 14 hari. Antibiotik tersebut adalah eritromisin.
“Selain itu, pasien juga diwajibkan berada di dalam rumah dan mengurangi kontak dengan orang lain di luar,” imbuhnya. (*)