PROSUMUT – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan memperingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan mengurus kelulusan bagi peserta yang mengikuti seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Saya tegaskan itu tidak benar, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini tidak pernah melakukan evaluasi atau seleksi ulang pasca mengumumkan nama-nama peserta yang telah dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi rekrutmen CPNS. Saya tidak mau ada masyarakat terpedaya dan menjadi korban,” kata Kepala BKD&PSDM Medan, Muslim Harahap kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2019.
Imbauan ini disampaikan Muslim setelah dirinya baru saja menerima kedatangan salah seorang pria yang mengaku wartawan dari sebuah media di Jakarta. Dikatakan Muslim, pria yang mengaku berinisial ANR memberikan Surat Keterangan Lulus dari BKN No. 162/KL.Dep-II/VIII.2019 tertanggal 18 Agustus 2019.
Dari Surat keterangan Lulus yang disodorkan kepadanya itu, ada 4 nama peserta CPNS yang dinyatakan BKN lulus setelah melalui proses verifikasi dan seleksi ulang.
Satu dari keempat nama CPNS itu, jelas Muslim, berinisial APR dan dinyatakan lulus di Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan sebagai Pranata Komputer Ahli Pratama.
Berdasarkan Surat Keterangan Lulus dari BKN itu bilang Muslim, ANR minta agar BKD & PSDM Kota Medan dapat melakukan proses pemberkasan melalui unit kerja sesuai dengan formasi yang dilamar.
“Selain proses pemberkasan, kita juga dalam Surat keterangan Lulus itu diminta untuk menindaklanjuti untuk penerbitan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) terhitung Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) 01 Oktober 2019 dengan penempatan tugas sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Namun saya curiga, sebab Surat Keterangan Lulus dari BKD diterbitkan tanggal 18 Agustus 2019. Padahal itu jelas-jelas hari merah (Minggu). Mana mungkin ada surat resmi yang dikeluarkan di hari merah,” jelasnya.
Di samping itu Muslim juga curiga dengan bentuk tanda stempel yang tertera di Surat Keterangan Lulus tersebut. Setelah dicocokkan dengan bentuk stempel surat dari BKN yang dimiliki BKD & PSDM Kota Medan, ukurannya Iebih kecil.
Sudah itu nama CPNS yang dinyatakan lulus di Dinas Ketenagakerjaan juga tidak ada tercantum dalam daftar nama CPNS yang telah diumumkan BKN. Guna memastikan kecurigaannya, Muslim pun Iangsung menghubungi pihak BKN.
Ternyata terbukti, pihak BKN dengan tegas mengatakan tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan Lulus No. 162/KL.Dep-l|/ Vlll.2019 tertanggal 18 Agustus 2019 tersebut. Setelah bantahan dari BKN disampaikan kepada ANR, pria yang KTP-nya beralamat di Pondok Arum, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu mengaku tidak tahu.
“Ketika kita introgasi, dia mengaku tidak tahu kalau Surat Keterangan Lulus dari BKN yang dibawanya palsu. Dia mengaku kedatangannya hanya untuk melakukan konfirmasi dengan BKD & PSDM Kota Medan apakah surat yang diterimanya dari BKN itu benar atau tidak. Pria itu mengaku merasa tertipu dan akan mengadukan orang yang memberikan Surat keterangan Lulus dari BKN itu kepada pihak yang berwajib,” pungkas Muslim.
Lantaran sejauh ini tidak ada pihak yang mengaku sebagai korban dari Surat Keterangan Lulus yang dibawa ANR tersebut, Muslim akhirnya membiarkan ANR pergi bersama seorang pria yang ikut menemani mendatangi dirinya meski sempat terjadi perdebatan terkait keabsahan Surat Keterangan Lulus tersebut.
“Jadi jangan langsung percaya. Selidiki terlebih dahulu agar tidak jadi korban,” tutupnya. (*)