Prosumut
Kriminal

Ingin Sekolahkan Adik, Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

PROSUMUT – Terdakwa Zulkarnaini alias Ijul (24) nekat menjadi kurir narkotika jenis daun kering ganja karena ingin menyekolahkan adiknya yang sempat putus sekolah.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa yang menjadi kurir ganja antar provinsi Aceh-Medan itu saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi bertanya kepada terdakwa sudah berapa kali mengantarkan ganja dari Tanah Rencong ke Kota Medan. “Buat apa uangnya setelah itu?” tanya majelis.

“Buat sekolah adik saya yang perempuan pak. Putus sekolah sudah pak,” jawab terdakwa.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Di hadapan hakim, Ijul mengakui kesalahannya. Selama ini, aku terdakwa, tidak kenal dengan siapa bandar ganja dan kepada siapa ganja yang akan diantar ke Medan.

“Rp200 ribu setiap kilo. Tapi belum semua. Sampai barang baru dikasih,” kata terdakwa.

Total uang yang bakal diterima terdakwa senilai Rp4 juta karena 20 kilogram yang diantar. Namun, terdakwa baru menerima Rp1 juta.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

JPU Benny Surbakti Ijul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika. Tersangka Ijul dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Konten Terkait

TPL Bantah Tuduhan Culik 6 Warga Simalungun

Editor prosumut.com

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri

Pulang Beli Sabu di Jermal, Pengemudi Ojol Diciduk

Editor prosumut.com

DPRD Medan Sesalkan Aksi Begal Masih Marak Terjadi

Editor prosumut.com

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pemilik 0,33 Gram Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara