Prosumut
Pemerintahan

3×24 Jam, Penghuni Gedung Warenhius Diultimatum Tinggalkan Tempat

PROSUMUT – Satpol PP Kota Medan minta kepada pihak yang selama ini menempati Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat segera mengosongkan dan meninggalkan bangunan heritage tersebut.

Pasanya, gedung tua yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan itu akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.

Permintaan ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan ketika mendatangi Gedungh Warenhuis bersama ratusan personel petugas Satpol PP serta didukung aparat dari Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan, Selasa 6 Agusus 2019.

Kedatangan tim gabungan siang itu untuk melakukan penertiban sekaligus mengambil kembali gedung tersebut.

BACA JUGA:  Raker FWP, Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemprov Sumut

Setibanya di lokasi, Sofyan bersama tim gabungan selanjutnya minta kepada seluruh penghuni  agar segera mengosongkan bangunan bersejarah tersebut.

“Kami beri waktu 15 menit untuk mengosongkan gedung ini. Silahkan bawa semua barang-barang yang ada. Jika tidak, personil kami akan membawa paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita bersama,’’ kata Sofyan.

Namun para penghuni bermohon agar mereka bisa diberi waktu lagi dan bersedia meninggalkan bangunan yang sudah cukup lama mereka tempati.

Semula Sofyan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Semula Sofyan yang hadir didampingi dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan di atas lahan seluas 1.752 M² tersebut.

BACA JUGA:  Ketahanan Keluarga Benteng Pertahanan Terbaik

Namun setelah dilakukan negoisasi, Sofyan kali ini masih memberikan waktu kepada para penghuni untuk meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.

Sebagai bukti keseriusan para penghuni untuk meninggalkan bangunan, Sofyan pun minta dibuat surat pernyataan.

Dalam surat bermaterai dan ditandangani salah perwakilan penghuni disebutkan, seluruh penghuni diberi waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.

“Bangunan ini merupakan milik Pemko Medan dan akan kita ambil alih peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk mmeninggalkan bangunan tersebut.

BACA JUGA:  Ketahanan Keluarga Benteng Pertahanan Terbaik

Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan tidak diperkenakan bagi siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktifitas tanpa izin Pemko Medan. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya” tegasnya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, Sofyan kemudian membawa seluruh tim gabungan meninggalkan lokasi.

“Kita akan terus melakukan pengawasan, Apabila para penghuni ternyata tidak meninggalkan Gedung Warenhuis tersebut, langsung kita tertibkan. Kita harapkan seluruh penghuni dapat melaksanakan isi surat pernyataan tersebut,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Bupati dan Kapolres Kunjungi Pos Pam Ketupat Toba Asahan

admin2@prosumut

PKK Solok Kunjungi Binjai

ADD Tahap I di Langkat Segera Cair

24 Mei untuk PNS, 29 Mei Giliran Swasta: Keputusan Pemerintah Cair THR

Val Vasco Venedict

Bupati Sergai Minta BKD Tindak ASN Mangkir Usai Libur Lebaran

Ridwan Syamsuri

Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Mudah Dinas PMPPTSP Sumut

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara