PROSUMUT – Sebanyak 49 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan warga di lokasi perkebunan PT Sewangi, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Langkat, Senin (5/8/2019) pagi. Diduga barang bukti dari dua kotak besar itu diturunkan dari mobil Avanza saat razia dilakukan.
Awalnya jajaran Polsek Gebang menggelar razia di lokasi hukumnya hari sebelumnya. Namun tidak mendapati adanya bawaan barang haram di wilayah kabupaten yang berbatasan antara Sumut-Aceh tersebut.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold menyatakan, barang bukti itu ditemukan di Perkebunan PT Sewangi oleh masyarakat, Senin pagi. Temuan tersebut kemudian langsung diteruskan warga ke Polsek Gebang.
Dugaan sementara pihak Polsek Gebang, barang bukti ganja sebanyak 49 bal/bungkus dengan berat masing-masing lebih kurang 1 Kg, diturunkan dari Mobil jenis Avanza yang tidak diketahui nomor polisinya.
“Mulanya personel Polsek Gebang melaksanakan sweeping (razia). Saat itu, ada mobil dari arah Aceh menuju Medan terlihat dari kejauhan, balik arah dan melaju kencang. Personel yang curiga, mengejarnya. Namun tidak berhasil ditemukan,” katanya.
Keesokan hari, sekitar pukul 07.00 WIB, warga Dusun 5 Cinta Rakyat Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langka, menemukan dua kotak berisikan barang bukti tersebut.
“Untuk proses penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Gebang dan anggota memboyong kotak yang tidak ada pemiliknya itu ke Mapolsek Gebang,” ujarnya.
Menurutnya, kurir ataupun pemiliknya masih proses penyelidikan. Dua kotak rokok berukuran besar masing-masing berisikan 22 bal dan 27 bal daun kering narkotika jenis ganja. (*)