Prosumut
Hukum

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

PROSUMUT – Masyarakat Desa Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pasrah tak melawan saat 8 unit alat berat menggusur bangunan semi permanen dan ladang mereka yang terkena dampak okupasi PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Alasannya, masyarakat melalui kuasa hukum dari Law Office AR Sofyan Hrp SH sudah menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Stabat.

Surat gugatan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb diterima Panitera Muda Perdata Hj Anggraini Dewi pada 19 Juli 2019 lalu. Meskipun begitu, masyarakat menyesalkan okupasi (penguasaan lahan) oleh PT LNK. Karena perusakan bangunan semi permanen milik 4 Kepala Keluarga juga dilakukan tanpa diberikan ganti rugi.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Mereka yang terdampak langsung adalah Nirmala br Karo, Bangku Ngena br Ginting, Karsa br Sembiring dan Saminah br Ginting.

“PT LNK tidak tepati janji. Mereka juga buat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih. Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” kata salah seorang masyarakat Desa Nambiki, Gema Tarigan, Minggu (4/8/2019).

Langkah penguasaan lahan pun mendapat pengamanan dari ratusan personel gabungan TNI-Polri. Tidak ada perlawanan dari masyarakat. Sehingga eksekusi berjalan lancar.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Selain karena kalah jumlah, masyarakat masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami diarahkan (menggugat) dari PTUN ke Perdata. Makanya kita masukkan gugatan perdata,” tambahnya.

“Di PTUN hasilnya NO, termasuk seri. Masyarakat sudah kasasi. Tingkat kasasi, belum ada hasil,” urainya lagi.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra tak dapat menjelaskan besaran tali asih yang diterima masyarakat jika memiliki bangunan semi permanen ataupun hanya menguasai lahan. Ia mengaku tak ingat nilai tali asih.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Begitu juga dengan proses hukum di PTUN. Ia tidak dapat menjelaskan karena tidak diberi kuasa hukum dari PT LNK menangani kasus tersebut. “Bukan aku yang menangani, pengacaranya lain. Ketentuan sudah ada. Aku lupa (nilai tali asih),” sambungnya melalui telepon seluler.

Soal gugatan perdata di PN Stabat, ia menjawab tahu akan hal itu. Bahkan, dirinya juga yang berencana menangani perkara tersebut. (*)

Konten Terkait

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

Kapolres Sergai Kunker ke Polsek Perbaungan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

Pemilik Sabu 3,5 Kg Lemas Diganjar 15 Tahun Bui

TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Editor Prosumut.com

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara