Prosumut
Hukum

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

PROSUMUT – Ditangkapnya 6 tersangka kepemilikan senjata api dan pembunuh bayaran saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengejutkan warga. Pasalnya, mereka sudah membawa senjata api untuk menghabisi targetnya.

Lebih mengejutkan lagi ketika dalang di balik rencana pembunuhan itu terungkap.

Padahal sebelumnya, pemerintah khususnya Menko Polhukam Wiranto disebut berlebihan. Bahkan sejumlah pihak mengatakan rencana pembunuhan itu hanyalah akal-akalan pemerintah saja.

Terkait itu, Wiranto menegaskan rencana pembunuhan itu bukan rekayasa pemerintah. Terbukti dengan disiarkannya pengakuan dari para tersangka yang mengaku disuruh dan dibayar untuk membunuh pejabat negara yang dimaksud.

“Ini pengakuan dari berita acara pemeriksaan, testimoni yang disumpah. Bukan karangan kita. Paling tidak kan sudah bisa menetralisir bahwa Wiranto lebay, karangan pemerintah, karangan aparat keamanan, mencari popularitas. Masyaallah, ya, saya katakan. Tapi saya nggak ngomong apa-apa,” kata dia.

Mantan Ketum Partai Hanura itu mengimbau agar publik bisa lebih bersabar terkait pengungkapan fakta kerusuhan 22 Mei.

Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Memang belum selesai, namanya saja masih proses hukum. Masih perlu pendalaman, masih perlu pengembangan,” jelas Wiranto.

Seperti yang diketahui, polisi telah mengunpulkan keterangan dari sejumlah tersangka dan sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka adalah H Kurniawan alias Iwan, Tajudin, dan Irfansyah. Ketiganya diduga punya keterkaitan dengan tersangka lainnya, yakni Kivlan Zen dan Habil Marati. (*)

Konten Terkait

Gelapkan Sisa Anggaran, Eks Bendahara DLH Karo Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

2019, Polres Langkat Tangkap 610 Pelaku Kejahatan Narkoba

Editor prosumut.com

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

Dugaan Transaksional Seleksi KPID Sumut, Penegak Hukum Diminta Turun

Editor prosumut.com

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara