PROSUMUT – Tim Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Polsek Prapat Janji, berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian mobil dengan modus merental.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja.
“Kita berhasil amankan dua orang dari tiga tersangka, dan berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim di Aek Kanopan,” kata AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung di RSU Kisaran, Senin (27/5/2019).
Kedua tersangka masing-masing, Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Sementara untuk satu orang tersangka masih DPO.
Dijelaskan AKP Ricky, kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus merental mobil tersebut.
Setelah merental mobil, tersangka pun mengancam sang sopir dari mobil tersebut. Sehingga sopir tersebut takut dengan ancaman tersangka.
“Kedua tersangka juga merupakan sindikat spesialis rental, dan kita sudah berhasil amankan semuanya juga barang bukti mobil Toyota Avanza Putih,” tegas Ricky.
Karena aksi kriminalnya, kedua tersangka terpaksa lebaran di penjara. Sebab, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada para pemilik rental mobil agar memasang alat pelacak (GPS) di mobil masing-masing. Agar mudah terdeteksi jika terjadi hal tidak di inginkan.(*)