Prosumut
Pemerintahan

Ingat! ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

PROSUMUT – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi.

Seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“ASN tidak boleh melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” kata Bima di Jakarta, Jumat 24 Mei 2015.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi. Misalnya, mudik lebaran.

Perlu diketahui, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan memiliki risiko sanksi pidana.

Bagi ASN maupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Peraturan itu sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selengkapnya, untuk pelaporan gratifikasi bisa disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing.

Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.

Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Dalam Surat KPK tersebut, juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.(*)

Konten Terkait

Bupati Batubara Gelar Rapat Bersama Perusahaan Perkebunan

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar Rakorpem

Bansos Tumpang Tindih, DPRD Diminta Panggil Ketua TKPK

admin2@prosumut

Pematang Jaya Masuk Final Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi

Dinas Pariwisata Kota Medan Deklarasikan CHSE/K4 di Industri Pariwisata 

Editor Prosumut.com

Mau Tahu Sisi Lain Ibukota Baru? Simak Ulasan Mendalam Mantan Menteri BUMN

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara