Prosumut
Hukum

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

PROSUMUT – Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara adalah wadah organisasi penggiat perempuan dan anak dari unsur Lembaga Masyarakat, Pemerintah, Dunia Usaha, Media dan Akademisi.

Legalitas organisasi Forum PUSPA Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/742/KPTS/2017, Tanggal 27 Desember 2017.

Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara turut berduka dan berempati atas tragedi kebakaran pabrik mancis di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Mei 2019, yang menewaskan 30 orang (26 perempuan dewasa dan 4 anak-anak).

“Sebagai organisasi yang konsern dengan perempuan dan anak, maka Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara, menugaskan tim untuk mengetahui lebih jauh kondisi korban dan keluarganya, serta dukungan yang tepat paska peristiwa tersebut,” kata Ketua Harian PUSPA Sumut, Misran Lubis, Sabtu 22 Juni 2019.

Dikatakannya, nama-nama tim yang ditugaskan oleh Forum Komunikasi PUSPA Sumatera Utara, yaitu Sugihartaty (Perempuan, Relawan), Erlina Wati S.Pd (Perempuan, Relawan), Evi Bena Avanti (Perempuan, relawan), dan Lukman (Laki-laki, Wakil Ketua)

“Kepada para pihak yang dikoordinasikan oleh tim, mohon dapat bekerjasama dengan baik. Dan kejadian ini dapat menjadikan keluarga korban bersabar dalam musibah ini,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Polda Sumut Sebut Tangani 12 Kasus Alih Fungsi Hutan

Val Vasco Venedict

Tak Penuhi Unsur Pidana, Irfandi Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Polda Sumut Dalami Kematian Bripka Joko Akibat Dimassa

Editor prosumut.com

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

Editor prosumut.com

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara